3 July 2009, 10:03
Perlindungan Terhadap Anak belum Maksimal
BANDA ACEH - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Aceh, Anwar Yusuf Ajad mengatakan, upaya memberi perlindungan terhadap anak di setiap kabupaten/kota di Aceh belum maksimal. Karena itu, diharapkan agar pejabat di daerah lebih proaktif dalam menangani setiap persoalan yang terjadi terhadap anak.
Bahkan Anwar menilai, selama ini penyelenggaraan perlindungan terhadap anak di Provinsi Aceh, belum juga menyentuh secara menyeluruh di tingkat kabupaten/kota. Sementara kasus anak dari hari ke hari terus bertambah, namun belum menemukan solusi yang terbaik. Anwar mencontohkan, kasus dua anak yang berhadapan dengan hukum kini di bawah tanggung jawab penuh KPAID Aceh, yakni HR (15), warga Sigli yang sedang dalam proses pengadilan, dan TK (17), warga Punge Blangcut, Banda Aceh.
“HR kami jemput di Sigli, kini ia sedang mengikuti ujian persamaan paket A di Banda Aceh selama tiga hari. Sedangkan TK tinggal sebatang kara telah menjadi gelandangan sejak umur 8 tahun, di tampung di KPAID Aceh,” ungkap Anwar, Kamis (2/7) kemarin. Menurutnya, secara perlahan pihak penegak hukum yang menangani kasus HR telah menunjukan kepedulian terhadap anak dengan mengizinkan mengikuti ujian. “Kami ucapkan terima kasih kepada Jaksa dan Majelis Hakim PN Sigli yang telah mendukung proses pemenuhan hak-hak anak. Ini merupakan awal langkah yang baik dalam menegakkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambah Anwar.
Meski hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab penuh dan tupoksi kerja KPAID Aceh, pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin mencari jalan keluar demi menyelamatkan masa depan anak Aceh dengan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait anak lainnya. Penasehat Alumni Pesantren Gontor Jawa Timur itu juga berharap kepada Pemerintah Aceh melalui pihak terkait agar dapat mewujudkan sesegera mungkin Lapas anak. “Sehingga anak yang berhadapan dengan hukum dapat direhabilitasi di Lapas khusus untuk mengembalikan jati dirinya agar menjadi tunas bangsa yang berakhlak,” pungkasnya.(tz)
Bahkan Anwar menilai, selama ini penyelenggaraan perlindungan terhadap anak di Provinsi Aceh, belum juga menyentuh secara menyeluruh di tingkat kabupaten/kota. Sementara kasus anak dari hari ke hari terus bertambah, namun belum menemukan solusi yang terbaik. Anwar mencontohkan, kasus dua anak yang berhadapan dengan hukum kini di bawah tanggung jawab penuh KPAID Aceh, yakni HR (15), warga Sigli yang sedang dalam proses pengadilan, dan TK (17), warga Punge Blangcut, Banda Aceh.
“HR kami jemput di Sigli, kini ia sedang mengikuti ujian persamaan paket A di Banda Aceh selama tiga hari. Sedangkan TK tinggal sebatang kara telah menjadi gelandangan sejak umur 8 tahun, di tampung di KPAID Aceh,” ungkap Anwar, Kamis (2/7) kemarin. Menurutnya, secara perlahan pihak penegak hukum yang menangani kasus HR telah menunjukan kepedulian terhadap anak dengan mengizinkan mengikuti ujian. “Kami ucapkan terima kasih kepada Jaksa dan Majelis Hakim PN Sigli yang telah mendukung proses pemenuhan hak-hak anak. Ini merupakan awal langkah yang baik dalam menegakkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambah Anwar.
Meski hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab penuh dan tupoksi kerja KPAID Aceh, pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin mencari jalan keluar demi menyelamatkan masa depan anak Aceh dengan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait anak lainnya. Penasehat Alumni Pesantren Gontor Jawa Timur itu juga berharap kepada Pemerintah Aceh melalui pihak terkait agar dapat mewujudkan sesegera mungkin Lapas anak. “Sehingga anak yang berhadapan dengan hukum dapat direhabilitasi di Lapas khusus untuk mengembalikan jati dirinya agar menjadi tunas bangsa yang berakhlak,” pungkasnya.(tz)