Fri, Jul 3rd 2009, 08:54
Pelanggar Penataan Ruang Diancam Tiga Tahun Penjara
BANDA ACEH - Bagi pelanggar penataan ruang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan, berdasarkan UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Hal itu diungkap AKP Sumardi, Kasat Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Dir Reskrim Polda Aceh pada seminar tentang penataan ruang Aceh yang lebih baik, di Aula DPRA, Kamis (2/7). Seminar tersebut diselenggarakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh. Sumardi menyebutkan, jika pelanggaran tersebut menyebabkan perubahan fungsi ruang, maka sanksi pidana akan bertambah menjadi maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Ia menambahkan, pengenaan sanksi baik administratif maupun pidana dalam UU No 26 Tahun 2007 ini tidak hanya berlaku bagi pelaku, namun juga bagi pembuat kebijakan seperti pemerintah dan DPR.
“Sanksi ini juga berlaku untuk pejabat pemerintah berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan RTRW. Sanksinya penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta,” katanya. Menurut dia, selama ini sosialisasi tentang UU No 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang sangat kurang dilakukan oleh pihak terkait. “Masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang UU dan kebijakan ini mengakibatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan atau membantu meminimalisir pelanggaran jadi sangat kurang. Pengetahuan tentang penataan ruang bagi personel atau penyidik Polri dan PPNS juga harus ditingkatkan,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh, Bambang Antariksa mengatakan saat ini di Aceh banyak kegiatan pembangunan dilakukan tidak sesuai dengan RTRW. “Banyak pembangunan pemukiman dan perkantoran didirikan di kawasan hijau, sumber resapan air. Hutan lindung dialihfungsikan menjadi hutan produksi,” katanya.
Kesalahan dalam mengelola lingkungan hidup, ujar Bambang telah mengakibatkan banyak terjadi bencana alam di Aceh. “Berdasarkan catatan Walhi Aceh, akibat ketelodoran dalam mengelola lingkungan sepanjang tahun 2006-2008 telah terjadi bencana banjir sebanyak 192 kali, longsor 52 kali, dan konflik satwa sebanyak 211 kali,” rincinya.(ami)
Hal itu diungkap AKP Sumardi, Kasat Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Dir Reskrim Polda Aceh pada seminar tentang penataan ruang Aceh yang lebih baik, di Aula DPRA, Kamis (2/7). Seminar tersebut diselenggarakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh. Sumardi menyebutkan, jika pelanggaran tersebut menyebabkan perubahan fungsi ruang, maka sanksi pidana akan bertambah menjadi maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Ia menambahkan, pengenaan sanksi baik administratif maupun pidana dalam UU No 26 Tahun 2007 ini tidak hanya berlaku bagi pelaku, namun juga bagi pembuat kebijakan seperti pemerintah dan DPR.
“Sanksi ini juga berlaku untuk pejabat pemerintah berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan RTRW. Sanksinya penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta,” katanya. Menurut dia, selama ini sosialisasi tentang UU No 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang sangat kurang dilakukan oleh pihak terkait. “Masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang UU dan kebijakan ini mengakibatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan atau membantu meminimalisir pelanggaran jadi sangat kurang. Pengetahuan tentang penataan ruang bagi personel atau penyidik Polri dan PPNS juga harus ditingkatkan,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh, Bambang Antariksa mengatakan saat ini di Aceh banyak kegiatan pembangunan dilakukan tidak sesuai dengan RTRW. “Banyak pembangunan pemukiman dan perkantoran didirikan di kawasan hijau, sumber resapan air. Hutan lindung dialihfungsikan menjadi hutan produksi,” katanya.
Kesalahan dalam mengelola lingkungan hidup, ujar Bambang telah mengakibatkan banyak terjadi bencana alam di Aceh. “Berdasarkan catatan Walhi Aceh, akibat ketelodoran dalam mengelola lingkungan sepanjang tahun 2006-2008 telah terjadi bencana banjir sebanyak 192 kali, longsor 52 kali, dan konflik satwa sebanyak 211 kali,” rincinya.(ami)