3 July 2009, 09:55

Dua Oknum TNI Divonis Setahun Enam Bulan

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda Aceh, Kamis (2/7) menjatuhi hukuman setahun enam bulan (18 bulan) penjara terhadap dua oknum TNI AD yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Prada Yudi Supriadi (23) selaku otak pelaku dijatuhi hukuman satu tahun penjara, sedangkan rekannya, Prada Joko (24), divonis enam bulan penjara, karena ikut membantu terdakwa satu dalam kejahatan tersebut.

Putusan majelis hakim yang diketuai Mayor CHK Djundan SH, didampingi dua hakim anggotanya, Kapten CHK Syaiful Makrif SH dan Kapten CHK Farma SH itu lebih rendah empat bulan dari tuntutan Oditur Militer I-01 Banda Aceh, Letkol CHK Zulkifli Muis SH MH dan Kapten CHK Yusdiharto SH. Dimana, Oditur Militer dalam tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama satu tahun penjara serta dipotong masa tahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan dua oknum TNI itu terjadi pada hari Jumat (19/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu keduanya usai bertandang ke rumah pacar Prada Joko, di Ulee Kareng, Banda Aceh, dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hitam.

Sesampai di Lambhuk, Prada Yudi Supriadi berhenti sebentar dengan alasan hendak membuang air kecil, pada saat buang air kecil terdakwa mencuri sepeda motor merek Zeal Sun ZS 100-9 warna hitam dengan Nopol BL 3158, terparkir di samping halaman rumah. Selanjutnya, langsung membawa kabur. Setelah menyimpan sepeda motor tersebut di mess, kemudian kedua terdakwa dengan menggunakan Yamaha Jupiter MX warna hitam, kembali melanjutkan perjalanannya ke arah Aceh Besar.

Namun, baru sampai di kawasan Desa Blang Cut, Kecamatan Luengbata, kedua terdakwa berhenti, dan pada saat itu Prada Yudi Supriadi kembali mengambil satu unit sepeda motor merek RK King warna biru dengan Nopol BK 6574 GU yang terparkir di halaman pustakaan. Setelah kendaraan tersebut dibawa kabur kearah Lambaro, mereka melihat ada yang mengejar dari belakang menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, kedua oknum TNI itu terpencar untuk menghilangkan jejak. Pada saat itu Prada Yudi Supriadi menuju kearah Keutapang, sedangkan Prada Joko meluncur lurus ke arah Indrapuri. “Ternyata RX King yang dipacu Prada Yudi kehabisan bensin di Keutapang. Saat itu juga pemilik kendaraan yang mengejar langsung meneriaki maling, sehingga warga segera berdatangan dan menangkap Prada Yudi Supriadi,”jelas oditur.(tz)