3 July 2009, 09:30

Kasus Pengadaan Obat di Aceh Utara

BPKP Klarifikasi Pernyataan Kejari

BANDA ACEH - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NAD hingga kini belum menerima surat permintaan bantuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon untuk melakukan perhitungan kerugian negara atau audit investigatif atas kasus penyimpangan pada proyek pengadaan obat-obatan untuk Puskesmas di Aceh Utara tahun 2006.

Hal itu disampaikan Plh Kepala BPKP Perwakilan NAD, Huzairin Roham, melalui faksimil yang diterima Serambi, Kamis (2/7). Hal tersebut disampaikannya menanggapi pernyataan Kajari Lhoksukon, Effendi Kalimuddin yang menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil audit BPKP, terhadap penyimpangan pada proyek pengadaan obat-obatan untuk puskesmas di Aceh Utara tahun 2006, seperti dilansir harian ini, Selasa (30/6) lalu.

Menurut Huzairin, surat tersebut baru diterima BPKP melalui faksimil pada tanggal 1 Juli 2009. Dikatakan, surat dengan Nomor R/58/N.1.20/Fd.1/06/2009 tanggal 30 Juni 2009 itu berisi tentang permintaan bantuan ahli. “Berdasarkan surat Kejari itu, maka BPKP akan mengundang penyidik untuk melakukan ekpose,” tulis Huzairin dalam faksimil itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhoksukon sedang menunggu hasil audit BPKP, terhadap penyimpangan pada proyek pengadaan obat-obatan untuk puskesmas di Aceh Utara tahun 2006. Kejari sudah menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinkes Aceh Utara sebagai tersangka, namun ia tidak ditahan.

Kajari Lhoksukon, Effendi Kalimuddin melalui Kasi Intel, Indra Nuatan, kepada Serambi, Senin (29/6) mengatakan, PPTK Dinkes Aceh Utara, Zkr, diduga bersalah karena tak mengenakan denda terhadap rekanan yang tak tepat waktu menyelesaikan proyek itu. Ditanya kapan kasus tersebut mulai dilidik, Indra mengatakan, kasus itu dimulai Maret lalu. Kini pihaknya telah mengumpulkan data dan memeriksa sembilan saksi. “Selain masih melidik, kami juga sedang menunggu hasil audit BPKP guna perampungan berkas untuk proses selanjutnya,” pungkas Kasi Intel.(jal)