3 July 2009, 08:56
Wabup Desak Kajati Usut Tuntas Kasus Tanah
MEULABOH - Wakil Bupati Aceh Barat, Fuadri SSi MSi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah relokasi untuk korban tsunami di wilayah itu. Pasalnya, kasus ini sebelumnya pernah diserahkan oleh Pemkab dan sudah dilakukan penyelidikan oleh jaksa beberapa waktu lalu tetapi hingga kini tidak ada kepastian hukum sehingga masyarakat bertanya-tanya.
Wabup Fuadri kepada Serambi, kemarin mengatakan, Pemkab Aceh Barat beberapa waktu lalu pernah meneruskan kasus penyimpangan dana dalam pengadaan relokasi ke Kejati Aceh yuitu tanah relokasi dibeli melalui dana APBD kabupaten hingga Rp 20 miliar. Menurut Wabup, dalam kasus ini pernah diturunkan tim Bawasda dan hasilnya pernah diteruskan ke Kejati Aceh beberapa waktu lalu. “Harapan kita Kejati memberikan kepastian hukum kasus tanah itu sehingga akan menjadi jelas,” ujar Wabup.
Menurutnya, beberapa waktu lalu Kejati Aceh pernah menurunkan tim ke Aceh Barat serta memeriksa sejumlah pejabat Aceh Barat. Namun sejauh ini kasus itu menimbul kesan miring. Pemkab berharap Kejati mengusut tuntas kasus itu sebab dalam kasus ini diduga ada mark-up harga tanah. Wabup Aceh Barat menambahkan, Bawasda pernah turun untuk mencek masalah tanah di Desa Cot Seulamat Kecamatan Samatiga. Waktu itu ada temuan bahwa uang harus dikembalikan Rp 212 juta oleh seorang staf Kecamatan Samatiga. Namun, sampai kini yang baru yang baru dikembalikan sebesar Rp 60 juta. “Tim TP3R juga akan menangih lagi sisa belum distor itu, tetapi sekarang terkendala karena kasus itu sudah diusut Kejati,” ujar Fuadri.
Seperti diberikan, sejumlah pejabat Aceh Barat sebelumnya pernah dipanggil oleh Kejati Aceh guna dimintai keterangan dalam kasus dugaan penyimpangan pada pengadaan tanah relokasi tsunami. Dan pada waktu itu, Kejati menyatakan empat pejabat bakal ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Asisten I Setdakab, staf Bagian Hukum Setdakab, staf Kecamatan Samatiga, dan anggota DPRK.(riz)
Wabup Fuadri kepada Serambi, kemarin mengatakan, Pemkab Aceh Barat beberapa waktu lalu pernah meneruskan kasus penyimpangan dana dalam pengadaan relokasi ke Kejati Aceh yuitu tanah relokasi dibeli melalui dana APBD kabupaten hingga Rp 20 miliar. Menurut Wabup, dalam kasus ini pernah diturunkan tim Bawasda dan hasilnya pernah diteruskan ke Kejati Aceh beberapa waktu lalu. “Harapan kita Kejati memberikan kepastian hukum kasus tanah itu sehingga akan menjadi jelas,” ujar Wabup.
Menurutnya, beberapa waktu lalu Kejati Aceh pernah menurunkan tim ke Aceh Barat serta memeriksa sejumlah pejabat Aceh Barat. Namun sejauh ini kasus itu menimbul kesan miring. Pemkab berharap Kejati mengusut tuntas kasus itu sebab dalam kasus ini diduga ada mark-up harga tanah. Wabup Aceh Barat menambahkan, Bawasda pernah turun untuk mencek masalah tanah di Desa Cot Seulamat Kecamatan Samatiga. Waktu itu ada temuan bahwa uang harus dikembalikan Rp 212 juta oleh seorang staf Kecamatan Samatiga. Namun, sampai kini yang baru yang baru dikembalikan sebesar Rp 60 juta. “Tim TP3R juga akan menangih lagi sisa belum distor itu, tetapi sekarang terkendala karena kasus itu sudah diusut Kejati,” ujar Fuadri.
Seperti diberikan, sejumlah pejabat Aceh Barat sebelumnya pernah dipanggil oleh Kejati Aceh guna dimintai keterangan dalam kasus dugaan penyimpangan pada pengadaan tanah relokasi tsunami. Dan pada waktu itu, Kejati menyatakan empat pejabat bakal ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Asisten I Setdakab, staf Bagian Hukum Setdakab, staf Kecamatan Samatiga, dan anggota DPRK.(riz)