Fri, Jul 3rd 2009, 09:07

Polisi Masih Dalami Kasus Penjualan Mobil PDAM

MEULABOH - Kapolres Aceh Barat, AKBP Linggo Wijanarko mengungkapkan, kasus penjualan satu unit mobil rongsongan milik PDAM Tirta Meulaboh yang diduga atas perintah direktur masih didalami. Kepada Serambi Rabu (1/7), kepolres mengatakan, pengakuan dirut PDAM, mobil yang sudah dijual adalah rongsongan yang selama ini diletakkan di SMK 2 Meulaboh dan sudah dilaporkan ke bupati. Dari pengakuan direktur sudah ada izin bupati sebab dalam peraturan dibenarkan bahwa bila lelang atau penghapusan asset di bawah Rp 5 miliar hanya cukup dengan surat bupati dan tidak perlu sepengetahuan DPRK.

Menurut Linggo, pihaknya akan meminta surat itu apakah benar-benar sudah ada izin bupati atau hanya alasan belaka. Sebab dari pengakuan direktur pada penyidik uang hasil penjualan mobil yang sudah dipotong dijual dalam bentuk kilo hanya Rp 1 juta lebih. “Kita sudah minta keterangan dari Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) bahwa mobil yang diduga dijual itu tidak terdaftar,” katanya.

Seperti diberitakan, pansus DPRK Aceh Barat menyerahkan kasus dugaan penjualan mobil PDAM Tirta Meulaboh, atas perintah sang direktur setelah sebelumnya mobil itu dipotong dan dijual dalam bentuk kilo ke Polres Aceh Barat. Namun, sang Direktur, Safrizal Sumadjid membantah telah menjual mobil sebagaimana temuan tim DPRK dan itu merupakan ulah anak buahnya.(riz)