3 July 2009, 09:07
Terkait Penangkapan KM Sri Baginda
Kesalahan Pemerintah jangan Dibebankan ke Nelayan
IDI - Sekretaris Panglima Laot Aceh, M Adli Abdullah SH MCL mengatakan, kesalahan adminstrasi pemerintah tidak harus dibebankan kepada nelayan. Karena, hal itu akan berdampak bagi hilangnya mata pencaharian nelayan sehari-hari. “Jika kesalahan administrasi pemerintah menjadi tanggungan nelayan, maka kondisi ini jelas akan melemahkan pemerintah dalam penentuan kebijakan,” kata M Adli yang dihubungi Serambi via telepon genggamnya, Kamis (2/7).
Sebelumnya diberitakan, kapal nelayan KM Sri Baginda bobot 37 GT milik Dedi AD asal Kuala Idi Rayeuk Aceh Timur, ditangkap TNI AL diperairan Idi Cut, Rabu (24/6) lalu. Kemudian kapal tersebut ditarik ke Lhokseumawe dan hingga kini kapal itu belum juga dilepaskan. Meski adanya ancaman pemogokan oleh para nelayan di Kuala Idi.
Adli menambahkan, pemerintah melalui instansi terkait agar bisa mencermati sebaik-baiknya dalam setiap bertindak. Karena, menurut dia, banyak alat tangkap biasa milik nelayan lokal yang disita karena tidak mengantongi izin. Namun seharusnya, alat tangkap yang harus ditertibkan adalah alat tangkap pukat harimau yang kian meresahkan para nelayan kecil.
Sementara itu, Panglima Laot Lhok Idi, Muslem H Musa kepada wartawan kemarin di Kuala Idi mengatakan, penangkapan terhadap kapal KM Sri Baginda sangat tidak wajar. Karena KM Sri Baginda dan ratusan kapal lain di Kuala Idi, masih dalam tahap pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI) oleh pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) bekerja sama dengan UN-FAO.
“Nelayan bukan tidak melengkapi dokumen, tapi surat-surat tersebut masih dalam tahap pengurusan. Seharusnya Pemerintah Aceh menyegerakan kesiapannya,” kata Muslem. Ia menambahkan, pemerintah juga harus mengkordinasi dengan Danlanal Lhokseumawe, agar tidak terjadi penangkapan seperti KM Sri Baginda di kemudian hari. “Jadi kalau ingin ditangkap jangan hanya satu. Ya tangkap saja semuanya,” kata Muslem. Ia juga menyatakan keherananya karena saat surat dokumen perizinan sedang dalam tahap pengurusan, malah salah satu kapal di Kuala Idi Rayeuk sudah ditangkap. “Jika begini, kordinasi antara pemerintah dan UN- FAO serta pihak lainya tidak ada,” demikian Muslem.(yuh)
Sebelumnya diberitakan, kapal nelayan KM Sri Baginda bobot 37 GT milik Dedi AD asal Kuala Idi Rayeuk Aceh Timur, ditangkap TNI AL diperairan Idi Cut, Rabu (24/6) lalu. Kemudian kapal tersebut ditarik ke Lhokseumawe dan hingga kini kapal itu belum juga dilepaskan. Meski adanya ancaman pemogokan oleh para nelayan di Kuala Idi.
Adli menambahkan, pemerintah melalui instansi terkait agar bisa mencermati sebaik-baiknya dalam setiap bertindak. Karena, menurut dia, banyak alat tangkap biasa milik nelayan lokal yang disita karena tidak mengantongi izin. Namun seharusnya, alat tangkap yang harus ditertibkan adalah alat tangkap pukat harimau yang kian meresahkan para nelayan kecil.
Sementara itu, Panglima Laot Lhok Idi, Muslem H Musa kepada wartawan kemarin di Kuala Idi mengatakan, penangkapan terhadap kapal KM Sri Baginda sangat tidak wajar. Karena KM Sri Baginda dan ratusan kapal lain di Kuala Idi, masih dalam tahap pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI) oleh pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) bekerja sama dengan UN-FAO.
“Nelayan bukan tidak melengkapi dokumen, tapi surat-surat tersebut masih dalam tahap pengurusan. Seharusnya Pemerintah Aceh menyegerakan kesiapannya,” kata Muslem. Ia menambahkan, pemerintah juga harus mengkordinasi dengan Danlanal Lhokseumawe, agar tidak terjadi penangkapan seperti KM Sri Baginda di kemudian hari. “Jadi kalau ingin ditangkap jangan hanya satu. Ya tangkap saja semuanya,” kata Muslem. Ia juga menyatakan keherananya karena saat surat dokumen perizinan sedang dalam tahap pengurusan, malah salah satu kapal di Kuala Idi Rayeuk sudah ditangkap. “Jika begini, kordinasi antara pemerintah dan UN- FAO serta pihak lainya tidak ada,” demikian Muslem.(yuh)