Fri, Jul 3rd 2009, 09:04
BPKP: Uang PPJU Digunakan Secara Tidak Sah
BANDA ACEH - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Nanggroe Aceh Darussalam, mengakui berdasarkan fakta dan dokumen aliran keuangan yang diaudit ternyata uang PPJU digunakan secara tidak sah dan menyimpang dari peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Keterangan BPKP untuk meluruskan informasi sebelumnya yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam dugaan penggelapan dana pajak penerangan jalan di Dinas DPPKD Aceh Barat apalagi dana sudah dikembalikan.
Dalam bantahan tertulis yang dikirim ke redaksi Serambi Indonesia, Kamis (2/7) serta diteken oleh Plh Kepala Perwakilan NAD, Huzairin Roham menjelaskan, dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP nomor lap-167/PW.01/5/2009 tanggal 29 Mei 2009, berdasarkan fakta dan dokumen aliran keuangan yang diaudit ternyata uang PPJU tersebut digunakan secara tidak sah dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan, UU nomor 1 tahun 2004 pasal 1, pasal 59, dan UU nomor 31 tahun 1999 pasal 4 Jo UU nomor 20 tahun 2001 menyatakan definisi kerugian keuangan negara yaitu “berkurangnya hak atau uang negara karena perbuatan yang melawan hukum.” Artinya, kerugian keuangan negara terjadi pada saat hak negara yang seharusnya diterima dari setoran PPJU tidak disetor langsung ke negara melainkan digunakan secara langsung untuk keperluan yang tidak sesuai dengan maksud penerimaannya. Dengan demikian, meskipun uang yang menjadi hak negara tersebut telah disetor kembali ke kas negara, namun waktu penyetorannya lebih dari waktu yang seharusnya diterima oleh negara. Artinya, kerugian keuangan negara telah terjadi sesuai makna UU nomor 1 tahun 2004.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Aceh Barat, AKBP Linggo Wijanarko menjawab Serambi, Rabu (1/7) mengakui sudah menerima hasil audit tim BPKP yang turun ke Meulaboh beberapa waktu lalu guna melakukan audit terhadap dugaan penggelapan dana pajak penerang jalan pada DPKKD. “Audit BPKP yang dikirim ke kita oleh BPKP bahwa kerugian negera telah distor kembali ke kas daerah,” jelasnya. Menurut kapolres yang didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Yurnalis, bahwa dalam temuan BPKB bahwa uang sebesar Rp 1.017.630.380 terjadi kerugian karena belum disetor ke kas daerah.(swa/riz)
Dalam bantahan tertulis yang dikirim ke redaksi Serambi Indonesia, Kamis (2/7) serta diteken oleh Plh Kepala Perwakilan NAD, Huzairin Roham menjelaskan, dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP nomor lap-167/PW.01/5/2009 tanggal 29 Mei 2009, berdasarkan fakta dan dokumen aliran keuangan yang diaudit ternyata uang PPJU tersebut digunakan secara tidak sah dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan, UU nomor 1 tahun 2004 pasal 1, pasal 59, dan UU nomor 31 tahun 1999 pasal 4 Jo UU nomor 20 tahun 2001 menyatakan definisi kerugian keuangan negara yaitu “berkurangnya hak atau uang negara karena perbuatan yang melawan hukum.” Artinya, kerugian keuangan negara terjadi pada saat hak negara yang seharusnya diterima dari setoran PPJU tidak disetor langsung ke negara melainkan digunakan secara langsung untuk keperluan yang tidak sesuai dengan maksud penerimaannya. Dengan demikian, meskipun uang yang menjadi hak negara tersebut telah disetor kembali ke kas negara, namun waktu penyetorannya lebih dari waktu yang seharusnya diterima oleh negara. Artinya, kerugian keuangan negara telah terjadi sesuai makna UU nomor 1 tahun 2004.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Aceh Barat, AKBP Linggo Wijanarko menjawab Serambi, Rabu (1/7) mengakui sudah menerima hasil audit tim BPKP yang turun ke Meulaboh beberapa waktu lalu guna melakukan audit terhadap dugaan penggelapan dana pajak penerang jalan pada DPKKD. “Audit BPKP yang dikirim ke kita oleh BPKP bahwa kerugian negera telah distor kembali ke kas daerah,” jelasnya. Menurut kapolres yang didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Yurnalis, bahwa dalam temuan BPKB bahwa uang sebesar Rp 1.017.630.380 terjadi kerugian karena belum disetor ke kas daerah.(swa/riz)