3 July 2009, 09:00

Sidang Praperadilan Kejari Langsa Ditunda

* Termohon tak Hadir

LANGSA - Sidang perkara praperadilan Kejari Langsa yang digelar untuk keempat kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis (02/7), terkait penahanan tanpa bukti, ditunda. Pasalnya, pihak termohon dari Kejari Langsa tidak hadir di persidangan. Padahal, PN Langsa telah menyurati termohon agar menghadiri sidang praperadilan. Ternyata surat yang dilayangkan pihak PN Langsa juga tidak diteken oleh pihak termohon.

“Kita sudah mengirim surat kepada Kejari Langsa untuk menghadiri sidang hari ini. Pihak termohon tidak hadir dan kita ketahui bahwa surat panggilan juga tidak diteken,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa, Iqbal Muhammad SH, kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/7). Sidang yang seharusnya dimulai pukul 14.00 WIB, siang hanya berlangsung lima menit saja. Tidak hadirnya pihak termohon menyebabkan sidang harus ditunda.

Ia menambahkan, sidang terpaksa ditunda, karena pihak termohon tak hadir. Namun majelis hakim akan mengirimkan kembali surat yang kedua kepada termohon untuk menghadiri sidang yang direncanakan akan dilajutkan Jumat (3/7). “Kami menjadwalkan persidangan praperadilan ini akan tuntas dalam tujuh hari,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Feri Antoni Surbakti SH didampingi Julheri Sinaga SH mendesak majelis hakim agar segera mengambil keputusan. Karena menurut mereka, sesuai dengan Undang-undang KUHAP, proses hukum tersebut harus dipercepat bukan untuk dihambat atau diperlambat proses hukumnya.

“Kita juga akan tetap membuat laporan perkara yang menimpa klien kami kepada Kejaksaan Agung. Ini kami lakukan agar keadilan di negara ini benar-benar berjalan dengan semestinya menurut UUD 1945,” kata pengacara asal Kota Medan, ini. Perdebatan sengit juga terjadi antara kuasa hukum pemohon dengan majelis hakim. Kuasa hukum berpendapat, hakim yang sudah tahu pihak termohon tidak menandatangani surat kehadiran, seharusnya tidak mengulur-ukur waktu yang menyebabkan terhambatnya proses hukum.(yuh)