Fri, Jul 3rd 2009, 08:54
Ganti Rugi Tanah
Pemkab Pijay Minta Tambah Dana Rp 3,2 M
MEUREUDU – Dana sebesar Rp 10,268 miliar yang telah dianggarkan dalam APBK 2009 untuk pengadaan tanah bagi kepeluan pembangunan sarana pemerintah ternyata belum cukup. Buktinya, eksekutif Pijay mengaku masih kekurangan dan meminta izin minta tambah dana ganti rugi tanah sebesar Rp 3,294 miliar.
Kepastian masih butuh dana lagi oleh Pemkab Pijay itu terungkap berdasarkan surat Bupati Pijay yang diterima Serambi dari anggota DPRK Pidie Jaya, Kamis (2/7). Surat bupati yang ditujukan kepada pimpinan DPRK Pidie Jaya itu bernomor 593.92/5365 tanggal 11 Juni 2009 perihal penggunaan dana pengadaan tanah.
Isi surat itu menjelaskan, Rp 10,268 miliar dana yang telah disepakati dalam APBK telah dan akan digunakan untuk pembebasan ganti rugi tanah untuk asrama mahasiswa Pijay di Banda Aceh sebesar Rp 1,134 miliar serta ganti rugi tahap I untuk pembangunan pusat kantor pemkab di Cot Trieng Meureudu sebesar Rp 6,997 miliar. Untuk dua kebutuhan itu, masih tersisa dana Rp 2,135 miliar.
Selain dua kebutuhan itu, Pemkab Pijay ternyata sudah berencana membebasan tanah untuk delapan kebutuhan tanah lainnya. Sehingga, sisa Rp 2,135 tidak mencukupi, alias butuh tambahan lagi sebesar Rp 3,294 miliar. Delapan kebutuhan pembebasan tanah itu meliputi, pembebasan tanah untuk lapangan bola kaki Meureudu (Rp 1 miliar), tanah untuk Polres Pidie Jaya (Rp 3 miliar), tanah untuk MAS Lueng Putu (Rp 275 juta), tanah untuk BPP Meurah Dua dan Trienggadeng (Rp 320 juta), tanah untuk PDAM Induk 4 hektare (Rp 150 juta), tanah untuk PDAM Beurawang (Rp 100 juta), tanah untuk kebun obat Dinas Pertanian dan Perkebunan (Rp 85 juta) serta pembebasan tanah untuk gudang benih pertanian 3.000 M2 (Rp 500 juta).
Total untuk delapan kebutuhan pembebasan tanah itu butuh dana Rp 5,430 miliar. Mengingat sisa dana yang tersedia hanya Rp 2,135 miliar, maka pemkab masih kekurangan dana sebesar Rp 3,294 miliar. Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRK Pidie Jaya, Mustari Mukhtar saat ditanyai Serambi, Kamis (2/7) menegaskan, bahwa pihak dewan menolak permintaan izin prinsip untuk ganti rugi tanah sebesar Rp 3,2 miliar tersebut, sebelum dilakukan sidang perubahan anggaran. “Eksekutif menginginkan izin prinsip dari dewan untuk menggunakan dana Rp 3,2 miliar. Tentu saja kami menolak, karena tidak dibenarkan dalam undang-undang tata cara pengelolaan keuangan daerah,” ujar Mustari yang juga politisi PDI Perjuangan.(s)
Kepastian masih butuh dana lagi oleh Pemkab Pijay itu terungkap berdasarkan surat Bupati Pijay yang diterima Serambi dari anggota DPRK Pidie Jaya, Kamis (2/7). Surat bupati yang ditujukan kepada pimpinan DPRK Pidie Jaya itu bernomor 593.92/5365 tanggal 11 Juni 2009 perihal penggunaan dana pengadaan tanah.
Isi surat itu menjelaskan, Rp 10,268 miliar dana yang telah disepakati dalam APBK telah dan akan digunakan untuk pembebasan ganti rugi tanah untuk asrama mahasiswa Pijay di Banda Aceh sebesar Rp 1,134 miliar serta ganti rugi tahap I untuk pembangunan pusat kantor pemkab di Cot Trieng Meureudu sebesar Rp 6,997 miliar. Untuk dua kebutuhan itu, masih tersisa dana Rp 2,135 miliar.
Selain dua kebutuhan itu, Pemkab Pijay ternyata sudah berencana membebasan tanah untuk delapan kebutuhan tanah lainnya. Sehingga, sisa Rp 2,135 tidak mencukupi, alias butuh tambahan lagi sebesar Rp 3,294 miliar. Delapan kebutuhan pembebasan tanah itu meliputi, pembebasan tanah untuk lapangan bola kaki Meureudu (Rp 1 miliar), tanah untuk Polres Pidie Jaya (Rp 3 miliar), tanah untuk MAS Lueng Putu (Rp 275 juta), tanah untuk BPP Meurah Dua dan Trienggadeng (Rp 320 juta), tanah untuk PDAM Induk 4 hektare (Rp 150 juta), tanah untuk PDAM Beurawang (Rp 100 juta), tanah untuk kebun obat Dinas Pertanian dan Perkebunan (Rp 85 juta) serta pembebasan tanah untuk gudang benih pertanian 3.000 M2 (Rp 500 juta).
Total untuk delapan kebutuhan pembebasan tanah itu butuh dana Rp 5,430 miliar. Mengingat sisa dana yang tersedia hanya Rp 2,135 miliar, maka pemkab masih kekurangan dana sebesar Rp 3,294 miliar. Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRK Pidie Jaya, Mustari Mukhtar saat ditanyai Serambi, Kamis (2/7) menegaskan, bahwa pihak dewan menolak permintaan izin prinsip untuk ganti rugi tanah sebesar Rp 3,2 miliar tersebut, sebelum dilakukan sidang perubahan anggaran. “Eksekutif menginginkan izin prinsip dari dewan untuk menggunakan dana Rp 3,2 miliar. Tentu saja kami menolak, karena tidak dibenarkan dalam undang-undang tata cara pengelolaan keuangan daerah,” ujar Mustari yang juga politisi PDI Perjuangan.(s)