3 July 2009, 08:42
DPD RI Kembali Usul Pemekaran ALA dan Abas
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali mengusulkan rencana pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (Abas) bersama-sama dengan lima provinsi lainnya di Indonesia, serta 12 kabupaten dan satu kota. Pembahasan usulan pemekaran tersebut dibahas secara intensif oleh DPD pada hari Selasa (30/6) lalu. “DPD sampai pada kesimpulan untuk mengusulkan kembali pemekaran 18 provinsi/kabupaten/kota itu,” kata Anggota DPD RI asal Aceh, Adnan NS kepada Serambi Kamis (2/7).
Tujuh provinsi pemekaran yang diusulkan DPD itu meliputi ALA, Abas, Papua Barat Daya, Kalimantan Utara, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Sulawesi Timur. “Usulan itu sama sekali tidak termasuk Provinsi Tapanuli Utara,” ujar Adnan NS yang baru kembali dari Ambalat, perairan yang dipersengketakan dengan Malaysia.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2009 lalu, DPR RI juga telah kembali mengusulkan rencana pemekaran tersebut kepada Presiden RI, sebagai tindak lanjut usulan paket Rancangan Undang-Undang Pemekaran pada Agustus 2008. Ketua Komite Pemekaran Provinsi ALA, DR Rahmat Salam yang dihubungi secara terpisah mengatakan, usulan pemekaran Provinsi ALA dan Abas dan beberapa daerah lainnya di Indonesia sudah dimajukan ke meja presiden untuk mendapatkan Ampres (Amanat Presiden). “Setelah Ampres keluar, baru kemudian DPR dan Pemerintah melakukan pembahasan bersama,” kata Rahmat Salam.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu melalui suratnya yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Agung Laksono mengatakan agar usulan pemekaran daerah dilakukan pasca-Pemilu 2009. Rahmat Salam menjelaskan, pihaknya sudah memenuhi seluruh persyaratan pemekaran wilayah sebagai tindak lanjutnya dari undang-undang. “pemekaran adalah sesuatu yang tidak pernah diharamkan oleh konstitusi. Yang tidak boleh itu adalah memekarkan negara,” katanya. Usulan pemekaran ALA sudah dilakukan sejak 2003 dalam rangka memperpendek rentang kendali dan mempercepat pembangunan kawasan pedalaman Aceh. Dengan lahirnya ALA dan Abas, menurut Rahmat Salam maka di Aceh akan ada tiga provinsi yang satu sama lain akan saling mengisi mempercepat pembangunan.
Info korupsi
Sementara itu, Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (Tim Tastipikor DPD) dipimpin ketuanya, Marwan Batubara, menyerahkan informasi indikasi tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa. Tim Tastipikor DPD juga menagih kelanjutan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di daerah-daerah. “Sekaligus kita menanyakan perkembangan kasus lama yang dulu kami laporkan,” kata Marwan saat diterima empat pimpinan KPK, yaitu Haryono Umar, Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, serta Muhammad Jasin sebagai Ketua Pelaksana Harian (Plh) KPK.
Ada tujuh indikasi tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada KPK, yaitu indikasi tindak pidana korupsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang melibatkan Kontraktor Production Sharing (KPS) tahun 2007-2008 yang merugikan negara US$ 26,680,000.00 serta gratifikasi dan/atau penyuapan Rp 2.685.000.000 yang melibatkan Walikota Pangkalpinang Zulkarnain Karim setelah menunjuk PT Citicon Adhi Perkasa sebagai developer pembangunan pasar modern Bangka Trade Center (BTC) tahun 2007.(fik)
Tujuh provinsi pemekaran yang diusulkan DPD itu meliputi ALA, Abas, Papua Barat Daya, Kalimantan Utara, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Sulawesi Timur. “Usulan itu sama sekali tidak termasuk Provinsi Tapanuli Utara,” ujar Adnan NS yang baru kembali dari Ambalat, perairan yang dipersengketakan dengan Malaysia.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2009 lalu, DPR RI juga telah kembali mengusulkan rencana pemekaran tersebut kepada Presiden RI, sebagai tindak lanjut usulan paket Rancangan Undang-Undang Pemekaran pada Agustus 2008. Ketua Komite Pemekaran Provinsi ALA, DR Rahmat Salam yang dihubungi secara terpisah mengatakan, usulan pemekaran Provinsi ALA dan Abas dan beberapa daerah lainnya di Indonesia sudah dimajukan ke meja presiden untuk mendapatkan Ampres (Amanat Presiden). “Setelah Ampres keluar, baru kemudian DPR dan Pemerintah melakukan pembahasan bersama,” kata Rahmat Salam.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu melalui suratnya yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Agung Laksono mengatakan agar usulan pemekaran daerah dilakukan pasca-Pemilu 2009. Rahmat Salam menjelaskan, pihaknya sudah memenuhi seluruh persyaratan pemekaran wilayah sebagai tindak lanjutnya dari undang-undang. “pemekaran adalah sesuatu yang tidak pernah diharamkan oleh konstitusi. Yang tidak boleh itu adalah memekarkan negara,” katanya. Usulan pemekaran ALA sudah dilakukan sejak 2003 dalam rangka memperpendek rentang kendali dan mempercepat pembangunan kawasan pedalaman Aceh. Dengan lahirnya ALA dan Abas, menurut Rahmat Salam maka di Aceh akan ada tiga provinsi yang satu sama lain akan saling mengisi mempercepat pembangunan.
Info korupsi
Sementara itu, Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (Tim Tastipikor DPD) dipimpin ketuanya, Marwan Batubara, menyerahkan informasi indikasi tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa. Tim Tastipikor DPD juga menagih kelanjutan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di daerah-daerah. “Sekaligus kita menanyakan perkembangan kasus lama yang dulu kami laporkan,” kata Marwan saat diterima empat pimpinan KPK, yaitu Haryono Umar, Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, serta Muhammad Jasin sebagai Ketua Pelaksana Harian (Plh) KPK.
Ada tujuh indikasi tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada KPK, yaitu indikasi tindak pidana korupsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang melibatkan Kontraktor Production Sharing (KPS) tahun 2007-2008 yang merugikan negara US$ 26,680,000.00 serta gratifikasi dan/atau penyuapan Rp 2.685.000.000 yang melibatkan Walikota Pangkalpinang Zulkarnain Karim setelah menunjuk PT Citicon Adhi Perkasa sebagai developer pembangunan pasar modern Bangka Trade Center (BTC) tahun 2007.(fik)