Thu, Jun 18th 2009, 10:33
Opini
Integrasi Politik di Aceh
Oleh Fachrul Razi
Berjalannya Pemilu 2009, 9 April lalu di Aceh merupakan bagian penting dari transformasi politik di Aceh. Momentum Pemilu bukan hanya diartikan sebagai proses transisi demokrasi dan transisi konflik itu sendiri, namun sebagai proses integrasi politik yang berlangsung di Aceh. Proses integrasi politik setidaknya dapat kita lihat, berlangsung sejak ditandatangani MoU Helsinki hingga Pemilu 2009. Proses ini berjalan dengan baik dan demokratis meskipun mengalami berbagai tantangan (challenges).
Dalam perspektif sosial, integrasi memiliki arti yang multi tafsir tergantung sudut pandang melihatnya. Integrasi dapat diartikan sebagai penggabungan, peleburan, perpaduan dari yang berbeda dalam satu system atau harmoni. Dalam arti luas sebagai satu bentuk kerja sama yang erat dan luas dalam bidang ekonomi, politik, dan militer. Coleman dan Rosberg (1964) mengatakan Integrasi politik lebih bersifat vertikal yang mencoba menjembatani celah perbedaan yang terjadi antara antara elit dan massa. Coleman dan Rosberg juga mejelaskan bahwa integrasi dalam bidang horizontal lebih bersifat dalam mengurangi kesenjangan dan ketegangan budaya kedaerahan antara masyarakat. Integrasi politik menurut saya lebih menekankan pada dua aspek yaitu vertikal dan horizontal, namun juga integrasi politik berkaitan dengan proses dan tujuan dari integrasi politik itu sendiri.
Integrasi politik jika kita lihat secara proses, menunjukkan fase-fase yang memiliki ukuran politik dari proses transformasi itu sendiri. Fase transformasi yang telah berjalan selama hampir empat tahun, MoU Helsinki diimplementasikan dalam transisi demokrasi Aceh pasca konflik, setidaknya dibagi dalam lima fase. Pertama, fase penandatanganan. Kedua, fase demiliterisasi. Ketiga, fase transisi sipil. Keempat, fase transisi pemerintahan. Kelima, fase konsolidasi pemerintahan menuju Pemerintah Rakyat Aceh yang adil dan demokratis.
Pertama, Integrasi politik pada Fase Penandatangan MoU Helsinki. MoU Helsinki merupakan pondasi utama dan dasar utama terhadap awal dari integrasi politik itu sendiri. Perjanjian yang ditandatangani oleh RI dan GAM merupakan kesepakatan yang difasilitasi oleh Crisis Management Initiative (CMI) yang diketuai oleh mantan Presiden Finlandia, Maarti Ahtisaari. MoU Helsinki ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, Pada Hari Senin, Tanggal 15 Agustus 2005, karena ketiga penandatanganan tersebut mewakili lembaga (institusi) politik, bukan individu.
Integrasi politik di Aceh dalam MoU Helsinki mencangkup beberapa hal, namun secara proses integrasi itu sendiri, integrasi tidak dapat berjalan secara bersamaan namun membutuhkan waktu yang panjang. Dalam MoU Helsinki itu sendiri mengatur beberapa kesepakatan sebagai proses integrasi politik itu sendiri: Pertama, penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang mencangkup Undang-Undang Pemerintahan Aceh, nama Aceh dan gelar pejabat senior, perbatasan Aceh, simbol wilayah. Kedua, Partisipasi Politik. Ketiga, ekonomi. Keempat, Peraturan perundang-undangan. Kelima, Hak Asasi Manusia. Keenam, Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Ketujuh, Pengaturan keamanan.
Dalam MoU juga ditegaskan bahwa Aceh memiliki wewenang yang luas dalam mengatur internal daerahnya. Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi. Point MoU Helsinki ini secara jelas menunjukkan bahwa Aceh diberikan kewenangan dalam melaksanakan segala bentuk kegiatan adminstrasi, hukum, sosial dan budaya serta semua sektor atau diluar dari enam kewenangan pusat.
Mou Helsinki bukan hanya sebagai pondasi politik dan hukum di Aceh namun juga sebagai panduan dari proses transformasi Aceh itu sendiri sebagaimana tertulis dalam pembukaan MoU Helsinki yang menuliskan: “Nota Kesepahaman memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi”, Hal ini menunjukkan bahwa proses transformasi itu menuju Aceh baru secara linear. Yaitu dari konflik menuju damai, dari kehancuran menuju pembangunan dan kekerasan menuju demokrasi. Ini lah sebenarnya MoU merupakan urat nadi politik bagi rakyat Aceh saat ini.
Kedua Integrasi Politik pada Fase Demiliterisasi. Fase demiliterisasi berlangsung sejak 15 september 2005 hingga 30 Desember 2005. Dalam fase ini GAM melaksanakan kewajiban sebagaimana tertulis dalam point 4.3 MoU Helsinki bahwa GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan gam dengan bantuan Misi Montoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata. Sementara Pemerintah Pusat sebagaimana Point 4.5 MoU Helsinki, Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentera dan polisi organik dari aceh. Point 4.7 MoU Helsinki, jumlah tentara organik yang tetap berada di aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang. Nah, permasalahannya jika TNI dan Polri memiliki lebih dari jumlah yang tertulis dalam MoU, dapat menyebabkan permasalahan politik dan keamanan dikedepan hari.
Pemerintah Indonesia juga memberikan Amnesti terhadap 1488 orang mantan GAM yang ada di LP diseluruh Indonesia. Namun masih terdapat 3 orang lagi hingga saat ini, Napol Aceh yang masih belum dibebaskan di LP Cipinang, yaitu Tgk Ismuhadi, dkk. Dalam fase ini, juga terjadi perubahan dari Tentara Nanggroe Aceh (TNA) yang merupakan basis militer GAM menjadi Komite Peralihan Aceh (KPA). Untuk memudahkan proses reintegrasi mantan kombatan GAM, Pemerintah membentuk Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang kemudian berubah nama menjadi Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA).
Ketiga, Integrasi Politik pada Fase Transisi Sipil. Fase ini berjalan dari Desember 2006 hingga Januari 2007. Dalam tahap ini pemerintah pusat menfasilitasi pembentukan UU baru sebagaimana terdapat pada point 1.1.1 MoU Helsinki. Undang-undang ini akhirnya muncul pada bulan Agustus 2006 atau di kenal dengan UU Pemerintah Aceh (UU PA). Jika dilihat dari interval waktu yang diberikan berdasarkan MoU Helsinki, UU PA melebih waktu 3 bulan dari penjanjian yang ditandatangani. Hal ini menunjukkan secara hukum, sebenarnya UU PA telah valid. Sementara dari 17 pasal bertentangan dengan MoU Helsinki, sehingga pihak GAM masih kurang menerima UU PA yang disahkan pada tanggal 1 Agustus 2006. Menurut hemat penulis, UU PA dapat dikatakan sebagai produk hukum transisi menuju 2009. Ini lah tantangan kedepan yang perlu dilakukan untuk perubahan UU PA yang dapat dilakukan oleh legislatif terpilih pada Pemilu 2009 lalu.
Keempat, Integrasi Politik Pada Fase Pemerintah Transisi. Fase ini berjalan dari Februari 2007 hingga Pemilu 2009 dan berdirinya Parlemen Aceh. Pada tahap ini juga, point 1.2.3 MoU Helsinki di terapkan yaitu Pemilihan Lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah undang-undang baru tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan Penjabat terpilih lainya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota Legislatif Aceh pada tahun 2009
Dalam fase ini, Point 1.2.2 MoU Helsinki di jalankan, disinilah dasar munculnya calon independen dan adanya Pilkada di Aceh. Pilkada adalah mekanisme demokratis yang penting dalam proses integrasi politik itu sendiri. Pada proses integrasi politik ini, berjalan dengan baik. Delapan kandidat yang terdiri dari Iskandar Hoesin dan Saleh Manaf, Tamlicha Ali dan Tgk Harmen Nuriqmar, A. Malik Raden dan Sayed Fuad Zakaria, Ahmad Humam Hamid dan Hasbi Abdullah, M. Djali Yusuf dan R.A Syauqas Rahmatillah, Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, Azwar Abubakar dan M. Nasir Jamil dan terakhir pasangan Ghazali Abbas Adan dan Shalahuddin Alfata mengikuti Pilkada secara demokratis. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, memperoleh 786.745 suara atau 38,20 persen (Data KIP Aceh, 2006). Pada proses politik di tingkat lokal, hasil Pilkada 2006 menunjukkan Kepala Daerah juga di kuasai oleh mantan GAM. Dari 23 Kabupaten, mantan GAM menguasai 11 Kepada Daerah dari 23 Kepala Daerah.
Proses integrasi politik belum selesai tanpa adanya mekanisme yang demokratis terhadap transformasi politik yang ada, di sinilah Partai Politik Lokal merupakan jawaban atas kebutuhan diatas sebagaimana tertulis dalam point 1.2.1 MoU Helsinki. Berdasarkan dasar MoU diatas, Partai Lokal muncul di Aceh sebanyak 6 Partai Lokal yang lulus verfikasi dari Departemen Hukum dan HAM RI.
Kelima, Integrasi Politik Pada Fase Konsolidasi Pemerintahan Menuju Pemerintahan Rakyat Aceh. Fase ini disebut sebagai tahap terakhir dari fase transformasi dari integrasi politik itu sendiri. Dalam tahap ini, menunjukkan beberapa Kepala Daerah dari Gubernur hingga Bupati telah dikuasai oleh mantan GAM di tingkat eksekutif, namun di level legislatif, Partai Aceh (PA) memiliki tantangan untuk memenangkan Pemilu 2009 secara mayoritas untuk menyeimbangkan posisi eksekutif. Keterpaduan antara eksekutif dan legislatif yang berasal dalam kelompok yang sama dalam hal ini dari Partai Aceh, secara politik memiliki kesimbangan kekuasaan dalam memperkuat stabilitas politik dalam pemerintahan yang berjalan.
Kemenangan Partai Aceh dalam menguasai Parlemen pada Pemilu 9 April 2009 menunjukkan proses integrasi politik yang berjalan secara demokratis dan aman, tanpa kekerasan. Hal ini menjadi penting bagi proses transformasi Aceh dan transisi demokrasi di Aceh. Di sinilah, isu self government sebagai kesepahaman politik atau dalam MoU kita kenal dengan Pemerintahan Rakyat Aceh, dapat berdiri dalam konteks kewenangan Aceh yang dapat melakukan berbagai kewenangan kecuali 6 kewenangan yang merupakan kewenangan pusat. Dalam perspektif politik, model desentralisasi ini kita kenal dengan konsep asymmetric federalism seperti di Quebec, Kanada atau Irlandia di Inggris.
Sebagai catatan akhir, integrasi juga mengarahkan pada akhir tujuan dan arah dari prose situ sendiri. Saya melihat bahwa tujuan ini dapat dilihat dalam bagian konsideran dari Mou Helsinki itu sendiri yaitu: “Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. (Paragraf I, Konsideransi MoU) dan “Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.” (Paragraf II)
Kedua paragraph di atas menjelaskan dua tujuan utama dari integrasi politik Aceh yaitu menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat, dan terwujudnya pemerintahan rakyat Aceh melalui proses yang demokratis dan adil dalam bingkai NKRI. Menurut hemat penulis, bagian pertama dan kedua adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan sebagai akhir dari integrasi politik itu sendiri.
* Penulis adalah Pengamat Politik Aceh dan Direktur Eksekutif Pusat Penguatan Perdamaian (3P)
--
Tabloid KONTRAS Nomor: 493 | Tahun XI 11 - 17 Juni 2009
Dalam perspektif sosial, integrasi memiliki arti yang multi tafsir tergantung sudut pandang melihatnya. Integrasi dapat diartikan sebagai penggabungan, peleburan, perpaduan dari yang berbeda dalam satu system atau harmoni. Dalam arti luas sebagai satu bentuk kerja sama yang erat dan luas dalam bidang ekonomi, politik, dan militer. Coleman dan Rosberg (1964) mengatakan Integrasi politik lebih bersifat vertikal yang mencoba menjembatani celah perbedaan yang terjadi antara antara elit dan massa. Coleman dan Rosberg juga mejelaskan bahwa integrasi dalam bidang horizontal lebih bersifat dalam mengurangi kesenjangan dan ketegangan budaya kedaerahan antara masyarakat. Integrasi politik menurut saya lebih menekankan pada dua aspek yaitu vertikal dan horizontal, namun juga integrasi politik berkaitan dengan proses dan tujuan dari integrasi politik itu sendiri.
Integrasi politik jika kita lihat secara proses, menunjukkan fase-fase yang memiliki ukuran politik dari proses transformasi itu sendiri. Fase transformasi yang telah berjalan selama hampir empat tahun, MoU Helsinki diimplementasikan dalam transisi demokrasi Aceh pasca konflik, setidaknya dibagi dalam lima fase. Pertama, fase penandatanganan. Kedua, fase demiliterisasi. Ketiga, fase transisi sipil. Keempat, fase transisi pemerintahan. Kelima, fase konsolidasi pemerintahan menuju Pemerintah Rakyat Aceh yang adil dan demokratis.
Pertama, Integrasi politik pada Fase Penandatangan MoU Helsinki. MoU Helsinki merupakan pondasi utama dan dasar utama terhadap awal dari integrasi politik itu sendiri. Perjanjian yang ditandatangani oleh RI dan GAM merupakan kesepakatan yang difasilitasi oleh Crisis Management Initiative (CMI) yang diketuai oleh mantan Presiden Finlandia, Maarti Ahtisaari. MoU Helsinki ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, Pada Hari Senin, Tanggal 15 Agustus 2005, karena ketiga penandatanganan tersebut mewakili lembaga (institusi) politik, bukan individu.
Integrasi politik di Aceh dalam MoU Helsinki mencangkup beberapa hal, namun secara proses integrasi itu sendiri, integrasi tidak dapat berjalan secara bersamaan namun membutuhkan waktu yang panjang. Dalam MoU Helsinki itu sendiri mengatur beberapa kesepakatan sebagai proses integrasi politik itu sendiri: Pertama, penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang mencangkup Undang-Undang Pemerintahan Aceh, nama Aceh dan gelar pejabat senior, perbatasan Aceh, simbol wilayah. Kedua, Partisipasi Politik. Ketiga, ekonomi. Keempat, Peraturan perundang-undangan. Kelima, Hak Asasi Manusia. Keenam, Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Ketujuh, Pengaturan keamanan.
Dalam MoU juga ditegaskan bahwa Aceh memiliki wewenang yang luas dalam mengatur internal daerahnya. Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi. Point MoU Helsinki ini secara jelas menunjukkan bahwa Aceh diberikan kewenangan dalam melaksanakan segala bentuk kegiatan adminstrasi, hukum, sosial dan budaya serta semua sektor atau diluar dari enam kewenangan pusat.
Mou Helsinki bukan hanya sebagai pondasi politik dan hukum di Aceh namun juga sebagai panduan dari proses transformasi Aceh itu sendiri sebagaimana tertulis dalam pembukaan MoU Helsinki yang menuliskan: “Nota Kesepahaman memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi”, Hal ini menunjukkan bahwa proses transformasi itu menuju Aceh baru secara linear. Yaitu dari konflik menuju damai, dari kehancuran menuju pembangunan dan kekerasan menuju demokrasi. Ini lah sebenarnya MoU merupakan urat nadi politik bagi rakyat Aceh saat ini.
Kedua Integrasi Politik pada Fase Demiliterisasi. Fase demiliterisasi berlangsung sejak 15 september 2005 hingga 30 Desember 2005. Dalam fase ini GAM melaksanakan kewajiban sebagaimana tertulis dalam point 4.3 MoU Helsinki bahwa GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan gam dengan bantuan Misi Montoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata. Sementara Pemerintah Pusat sebagaimana Point 4.5 MoU Helsinki, Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentera dan polisi organik dari aceh. Point 4.7 MoU Helsinki, jumlah tentara organik yang tetap berada di aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang. Nah, permasalahannya jika TNI dan Polri memiliki lebih dari jumlah yang tertulis dalam MoU, dapat menyebabkan permasalahan politik dan keamanan dikedepan hari.
Pemerintah Indonesia juga memberikan Amnesti terhadap 1488 orang mantan GAM yang ada di LP diseluruh Indonesia. Namun masih terdapat 3 orang lagi hingga saat ini, Napol Aceh yang masih belum dibebaskan di LP Cipinang, yaitu Tgk Ismuhadi, dkk. Dalam fase ini, juga terjadi perubahan dari Tentara Nanggroe Aceh (TNA) yang merupakan basis militer GAM menjadi Komite Peralihan Aceh (KPA). Untuk memudahkan proses reintegrasi mantan kombatan GAM, Pemerintah membentuk Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang kemudian berubah nama menjadi Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA).
Ketiga, Integrasi Politik pada Fase Transisi Sipil. Fase ini berjalan dari Desember 2006 hingga Januari 2007. Dalam tahap ini pemerintah pusat menfasilitasi pembentukan UU baru sebagaimana terdapat pada point 1.1.1 MoU Helsinki. Undang-undang ini akhirnya muncul pada bulan Agustus 2006 atau di kenal dengan UU Pemerintah Aceh (UU PA). Jika dilihat dari interval waktu yang diberikan berdasarkan MoU Helsinki, UU PA melebih waktu 3 bulan dari penjanjian yang ditandatangani. Hal ini menunjukkan secara hukum, sebenarnya UU PA telah valid. Sementara dari 17 pasal bertentangan dengan MoU Helsinki, sehingga pihak GAM masih kurang menerima UU PA yang disahkan pada tanggal 1 Agustus 2006. Menurut hemat penulis, UU PA dapat dikatakan sebagai produk hukum transisi menuju 2009. Ini lah tantangan kedepan yang perlu dilakukan untuk perubahan UU PA yang dapat dilakukan oleh legislatif terpilih pada Pemilu 2009 lalu.
Keempat, Integrasi Politik Pada Fase Pemerintah Transisi. Fase ini berjalan dari Februari 2007 hingga Pemilu 2009 dan berdirinya Parlemen Aceh. Pada tahap ini juga, point 1.2.3 MoU Helsinki di terapkan yaitu Pemilihan Lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah undang-undang baru tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan Penjabat terpilih lainya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota Legislatif Aceh pada tahun 2009
Dalam fase ini, Point 1.2.2 MoU Helsinki di jalankan, disinilah dasar munculnya calon independen dan adanya Pilkada di Aceh. Pilkada adalah mekanisme demokratis yang penting dalam proses integrasi politik itu sendiri. Pada proses integrasi politik ini, berjalan dengan baik. Delapan kandidat yang terdiri dari Iskandar Hoesin dan Saleh Manaf, Tamlicha Ali dan Tgk Harmen Nuriqmar, A. Malik Raden dan Sayed Fuad Zakaria, Ahmad Humam Hamid dan Hasbi Abdullah, M. Djali Yusuf dan R.A Syauqas Rahmatillah, Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, Azwar Abubakar dan M. Nasir Jamil dan terakhir pasangan Ghazali Abbas Adan dan Shalahuddin Alfata mengikuti Pilkada secara demokratis. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, memperoleh 786.745 suara atau 38,20 persen (Data KIP Aceh, 2006). Pada proses politik di tingkat lokal, hasil Pilkada 2006 menunjukkan Kepala Daerah juga di kuasai oleh mantan GAM. Dari 23 Kabupaten, mantan GAM menguasai 11 Kepada Daerah dari 23 Kepala Daerah.
Proses integrasi politik belum selesai tanpa adanya mekanisme yang demokratis terhadap transformasi politik yang ada, di sinilah Partai Politik Lokal merupakan jawaban atas kebutuhan diatas sebagaimana tertulis dalam point 1.2.1 MoU Helsinki. Berdasarkan dasar MoU diatas, Partai Lokal muncul di Aceh sebanyak 6 Partai Lokal yang lulus verfikasi dari Departemen Hukum dan HAM RI.
Kelima, Integrasi Politik Pada Fase Konsolidasi Pemerintahan Menuju Pemerintahan Rakyat Aceh. Fase ini disebut sebagai tahap terakhir dari fase transformasi dari integrasi politik itu sendiri. Dalam tahap ini, menunjukkan beberapa Kepala Daerah dari Gubernur hingga Bupati telah dikuasai oleh mantan GAM di tingkat eksekutif, namun di level legislatif, Partai Aceh (PA) memiliki tantangan untuk memenangkan Pemilu 2009 secara mayoritas untuk menyeimbangkan posisi eksekutif. Keterpaduan antara eksekutif dan legislatif yang berasal dalam kelompok yang sama dalam hal ini dari Partai Aceh, secara politik memiliki kesimbangan kekuasaan dalam memperkuat stabilitas politik dalam pemerintahan yang berjalan.
Kemenangan Partai Aceh dalam menguasai Parlemen pada Pemilu 9 April 2009 menunjukkan proses integrasi politik yang berjalan secara demokratis dan aman, tanpa kekerasan. Hal ini menjadi penting bagi proses transformasi Aceh dan transisi demokrasi di Aceh. Di sinilah, isu self government sebagai kesepahaman politik atau dalam MoU kita kenal dengan Pemerintahan Rakyat Aceh, dapat berdiri dalam konteks kewenangan Aceh yang dapat melakukan berbagai kewenangan kecuali 6 kewenangan yang merupakan kewenangan pusat. Dalam perspektif politik, model desentralisasi ini kita kenal dengan konsep asymmetric federalism seperti di Quebec, Kanada atau Irlandia di Inggris.
Sebagai catatan akhir, integrasi juga mengarahkan pada akhir tujuan dan arah dari prose situ sendiri. Saya melihat bahwa tujuan ini dapat dilihat dalam bagian konsideran dari Mou Helsinki itu sendiri yaitu: “Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. (Paragraf I, Konsideransi MoU) dan “Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.” (Paragraf II)
Kedua paragraph di atas menjelaskan dua tujuan utama dari integrasi politik Aceh yaitu menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat, dan terwujudnya pemerintahan rakyat Aceh melalui proses yang demokratis dan adil dalam bingkai NKRI. Menurut hemat penulis, bagian pertama dan kedua adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan sebagai akhir dari integrasi politik itu sendiri.
* Penulis adalah Pengamat Politik Aceh dan Direktur Eksekutif Pusat Penguatan Perdamaian (3P)
--
Tabloid KONTRAS Nomor: 493 | Tahun XI 11 - 17 Juni 2009