9 Februari 2010, 15:20
LSM Janji Investigasi Limbah PKS Cot Girek
* PTPN I Harus Bertanggung Jawab
LHOKSUKON - Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Aceh Utara, yakni Suara Hati Rakyat (Sahara) dan Lembaga Pembelaan Lingkungan Hidup dan HAM Aceh (LPL-HA), berjanji akan menginvestigasi dugaan pencemaran air Krueng Lhoksukon dan Cot Girek yang diduga terkontaminasi limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Cot Girek.
Dahlan, staf Advokasi dan Kebijakan Sahara didampingi Manajer Program LPL-HA, Safwani, kepada Serambi di Lhokseumawe, Senin (8/2) mengatakan, dalam waktu dekat lembaga mereka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) akan mendatangi lokasi yang diduga tercemar limbah pabrik tersebut.
“Investigasi, itu yang pertama akan kami lakukan. Kalau hasil dari investigasi tersebut nanti membuktikan bahwa lokasi sekitar itu tercemar limbah PKS, maka kita tempuh langkah selanjutnya, misalnya, memidanakan kasus ini,” kata Dahlan. Safwani menambahkan, seringnya terjadi pencemaran lingkungan oleh pabrik-pabrik di Aceh Utara, seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah. “Ini kasus ketiga setelah kebocaran gas milik PT Arun dan PT PIM baru-baru ini,” sebut Safwani.
Pemerintah, katanya, harus mewajibkan setiap perusahaan atau pabrik-pabrik yang menghasilkan limbah dan dapat mencemarkan lingkungan, untuk melakukan analisis risiko terhadap lingkungan. Hal ini, kata Safwani lagi, penting untuk mengetahui seberapa besar kemungkinan lingkungan di sekitar pabrik/kilang tercemar.
Belum diambil
Sekretaris Camat Cot Girek, Abdul Hamid Thaib yang dikonfirmasi Serambi kemarin mengaku sampel air sungai yang dia ambil pada saat ratusan ekor ikan mati di sungai itu, Sabtu lalu, masih dia simpan. Ia sudah melapor ke pihak terkait. Namun, hingga kemarin sampel itu belum juga diambil dari rumahnya.
Secara terpisah, seorang petugas Kantor Lingkungan Hidup Aceh Utara mengaku telah melakukan tes di lokasi dan mengambil sampel air di beberapa titik yang diduga tercemar limbah PKS Cot Girek. Namun, berdasarkan uji keasaman di lokasi, kondisi airnya normal. “Air parit yang kami uji pH dan uji kelarutan oksigen, ternyata kondisi airnya normal. Namun, kami tetap membawa pulang sampel air untuk dianalisis lebih lanjut di laboratorium,” kata Busri. Menurutnya, secara kasat mata kondisi air sungai itu sudah normal, apalagi kasus matinya ikan secara massal di situ sudah berlalu tiga hari. “Lokasi yang kami datangi di Desa Alue Mambu sebelumnya diduga air paritnya tercemar,” kata Busri.
Camat Cot Girek, Edwar membenarkan, petugas kantor lingkungan hidup akan memeriksa lokasi yang diduga tercemar limbah pabrik sawit. Diberitakan sebelumnya, limbah PKS PTPN I Cot Girek, diduga telah dibuang ke aliran Sungai Peutoe Lhoksukon dan Cot Girek. Akibatnya, masyarakat yang bermukim di sepanjang DAS itu, hingga Sabtu (6/2) kemarin, dilaporkan tidak dapat mengonsumsi air sungai itu karena diduga tercemar limbah pabrik. Limbah itu bahkan menyebabkan banyak ikan mati mengapung di sungai.
Harus tanggung jawab
Membuang limbah PKS ke sungai sebetulnya tidak dilarang, tapi yang kondisinya tidak mematikan makhluk yang terdapat dalam air sungai dan manusia, ujar Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingungan (Bappedal) Aceh, Ir Husaini Samaun kepada Serambi di Banda Aceh. Husaini dimintai penjelasannya kemarin terkait tercemarnya air Sungai Peutoe, Lhoksukon dan Cot Girek yang diduga akibat pembuangan limbah cair PKS PTPN I Cot Girek ke sungai tersebut.
Menurut Husaini, jika nanti hasil penelitian laboratorium membuktikan matinya ikan di sungai itu akibat limbah PKS PTPN I Cot Girek yang masih pekat dibuang ke sungai, maka manajemen PTPN I Cot Girek harus bertanggung jawab dan bisa dipengadilankan. Tindakan yang dilakukan PKS PTPN I Cot Girek itu, jika terbukti mencemar, berarti melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009. Dalam 100 ayat (1) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu ditegaskan, setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun dan dendanya paling banyak Rp 3 miliar.
Dalam ayat (2)-nya ditegaskan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Peluang memidanakan manajemen PTPN I PKS Cot Girek yang diduga melanggar Pasal 99 karena kelalaian dan Pasal 100 karena melanggar baku mutu, menurut Husaini, cukup besar. Apalagi pada tahun lalu untuk hal yang sama, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik PKS di seluruh Aceh, bertempat di PKS Astra, untuk lebih waspada mengelola dan membuang limbah cair PKS ke sungai.
PKS Astra dipilih menjadi lokasi tempat sosialisasi pengelolaan limbah cair terbaik PKS, ungkap Husaini Samaun, karena kolam pengolahan limbah PKS-nya dinilai sudah bagus dan patut menjadi contoh bagi PKS lainnya. Terkait dengan banyaknya kasus pencemaran limbah PKS, tak hanya limbah cair, tapi juga bau busuk dan kebisingan yang ditimbulkan, Husaini bertekad bulan depan akan memeriksa dan mengetes air limbah cair seluruh PKS yang terdapat di kolam pengelolaan limbahnya. Limbah cair PKS itu, menurutnya, jika dikelola dengan baik bisa menguntungkan perusahaan perkebunan. Contohnya yang dilakukan Unit Pengolah Limbah (UPL) PKS Astra. Limbah cairnya yang telah dinetralisir, dialirkan ke kebun sawit dijadikan pupuk nonkimia.
Bisa dipidana
Secara terpisah, praktisi hukum yang juga Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Aceh, M Yusuf Ismail Pase yang dimintai pendapatnya mengatakan, perusahaan sawit bisa saja dipidana jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Hal itu, kata Yusuf Pase, diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 98 ayat (1), sebut Yusuf Pase, orang atau perusahaan yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan bisa dipenjara 3 sampai 10 tahun, dan membayar denda Rp 3 miliar-Rp 10 miliar.
Yusuf Pase mengatakan, butuh perhatian dan keseriusan dari pemerintah dan lembaga masyarakat sipil lainnya, terhadap kasus-kasus seperti ini. Pemerintah punya lembaga khusus yang bisa melakukan penelitian terhadap pencemaran lingkungan. Lalu, dewan sebagai lembaga pengawas juga bisa melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh perseroan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh, Ir Fakruddin Panglima Polem mengatakan, sampai kini di Aceh ada 25 PKS. Dari jumlah itu satu unit belum beroperasi. Hasil pantauannya, kegiatan PKS masih berjalan normal. Begitupun, ia sering menyerukan kepada manajemen perkebunan yang memiliki PKS agar memperhatikan pengelolaan limbah, baik limbah cair, udara, maupun suara.
Kecuali itu, tegasnya, semua perkebunan swasta nasional di Aceh harus peduli dengan lingkungan sekitarnya. Kepedulian ini sudah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebuah perusahaan, termasuk kepedulian untuk memenuhi standar baku mutu, sehingga tidak menimbulkan pencemaran air, udara, dan suara yang bisa menyebabkan kerugian bagi lingkungan di sekitarnya. (saf/c37/ib/her)
Dahlan, staf Advokasi dan Kebijakan Sahara didampingi Manajer Program LPL-HA, Safwani, kepada Serambi di Lhokseumawe, Senin (8/2) mengatakan, dalam waktu dekat lembaga mereka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) akan mendatangi lokasi yang diduga tercemar limbah pabrik tersebut.
“Investigasi, itu yang pertama akan kami lakukan. Kalau hasil dari investigasi tersebut nanti membuktikan bahwa lokasi sekitar itu tercemar limbah PKS, maka kita tempuh langkah selanjutnya, misalnya, memidanakan kasus ini,” kata Dahlan. Safwani menambahkan, seringnya terjadi pencemaran lingkungan oleh pabrik-pabrik di Aceh Utara, seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah. “Ini kasus ketiga setelah kebocaran gas milik PT Arun dan PT PIM baru-baru ini,” sebut Safwani.
Pemerintah, katanya, harus mewajibkan setiap perusahaan atau pabrik-pabrik yang menghasilkan limbah dan dapat mencemarkan lingkungan, untuk melakukan analisis risiko terhadap lingkungan. Hal ini, kata Safwani lagi, penting untuk mengetahui seberapa besar kemungkinan lingkungan di sekitar pabrik/kilang tercemar.
Belum diambil
Sekretaris Camat Cot Girek, Abdul Hamid Thaib yang dikonfirmasi Serambi kemarin mengaku sampel air sungai yang dia ambil pada saat ratusan ekor ikan mati di sungai itu, Sabtu lalu, masih dia simpan. Ia sudah melapor ke pihak terkait. Namun, hingga kemarin sampel itu belum juga diambil dari rumahnya.
Secara terpisah, seorang petugas Kantor Lingkungan Hidup Aceh Utara mengaku telah melakukan tes di lokasi dan mengambil sampel air di beberapa titik yang diduga tercemar limbah PKS Cot Girek. Namun, berdasarkan uji keasaman di lokasi, kondisi airnya normal. “Air parit yang kami uji pH dan uji kelarutan oksigen, ternyata kondisi airnya normal. Namun, kami tetap membawa pulang sampel air untuk dianalisis lebih lanjut di laboratorium,” kata Busri. Menurutnya, secara kasat mata kondisi air sungai itu sudah normal, apalagi kasus matinya ikan secara massal di situ sudah berlalu tiga hari. “Lokasi yang kami datangi di Desa Alue Mambu sebelumnya diduga air paritnya tercemar,” kata Busri.
Camat Cot Girek, Edwar membenarkan, petugas kantor lingkungan hidup akan memeriksa lokasi yang diduga tercemar limbah pabrik sawit. Diberitakan sebelumnya, limbah PKS PTPN I Cot Girek, diduga telah dibuang ke aliran Sungai Peutoe Lhoksukon dan Cot Girek. Akibatnya, masyarakat yang bermukim di sepanjang DAS itu, hingga Sabtu (6/2) kemarin, dilaporkan tidak dapat mengonsumsi air sungai itu karena diduga tercemar limbah pabrik. Limbah itu bahkan menyebabkan banyak ikan mati mengapung di sungai.
Harus tanggung jawab
Membuang limbah PKS ke sungai sebetulnya tidak dilarang, tapi yang kondisinya tidak mematikan makhluk yang terdapat dalam air sungai dan manusia, ujar Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingungan (Bappedal) Aceh, Ir Husaini Samaun kepada Serambi di Banda Aceh. Husaini dimintai penjelasannya kemarin terkait tercemarnya air Sungai Peutoe, Lhoksukon dan Cot Girek yang diduga akibat pembuangan limbah cair PKS PTPN I Cot Girek ke sungai tersebut.
Menurut Husaini, jika nanti hasil penelitian laboratorium membuktikan matinya ikan di sungai itu akibat limbah PKS PTPN I Cot Girek yang masih pekat dibuang ke sungai, maka manajemen PTPN I Cot Girek harus bertanggung jawab dan bisa dipengadilankan. Tindakan yang dilakukan PKS PTPN I Cot Girek itu, jika terbukti mencemar, berarti melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009. Dalam 100 ayat (1) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu ditegaskan, setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun dan dendanya paling banyak Rp 3 miliar.
Dalam ayat (2)-nya ditegaskan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Peluang memidanakan manajemen PTPN I PKS Cot Girek yang diduga melanggar Pasal 99 karena kelalaian dan Pasal 100 karena melanggar baku mutu, menurut Husaini, cukup besar. Apalagi pada tahun lalu untuk hal yang sama, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik PKS di seluruh Aceh, bertempat di PKS Astra, untuk lebih waspada mengelola dan membuang limbah cair PKS ke sungai.
PKS Astra dipilih menjadi lokasi tempat sosialisasi pengelolaan limbah cair terbaik PKS, ungkap Husaini Samaun, karena kolam pengolahan limbah PKS-nya dinilai sudah bagus dan patut menjadi contoh bagi PKS lainnya. Terkait dengan banyaknya kasus pencemaran limbah PKS, tak hanya limbah cair, tapi juga bau busuk dan kebisingan yang ditimbulkan, Husaini bertekad bulan depan akan memeriksa dan mengetes air limbah cair seluruh PKS yang terdapat di kolam pengelolaan limbahnya. Limbah cair PKS itu, menurutnya, jika dikelola dengan baik bisa menguntungkan perusahaan perkebunan. Contohnya yang dilakukan Unit Pengolah Limbah (UPL) PKS Astra. Limbah cairnya yang telah dinetralisir, dialirkan ke kebun sawit dijadikan pupuk nonkimia.
Bisa dipidana
Secara terpisah, praktisi hukum yang juga Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Aceh, M Yusuf Ismail Pase yang dimintai pendapatnya mengatakan, perusahaan sawit bisa saja dipidana jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Hal itu, kata Yusuf Pase, diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 98 ayat (1), sebut Yusuf Pase, orang atau perusahaan yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan bisa dipenjara 3 sampai 10 tahun, dan membayar denda Rp 3 miliar-Rp 10 miliar.
Yusuf Pase mengatakan, butuh perhatian dan keseriusan dari pemerintah dan lembaga masyarakat sipil lainnya, terhadap kasus-kasus seperti ini. Pemerintah punya lembaga khusus yang bisa melakukan penelitian terhadap pencemaran lingkungan. Lalu, dewan sebagai lembaga pengawas juga bisa melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh perseroan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh, Ir Fakruddin Panglima Polem mengatakan, sampai kini di Aceh ada 25 PKS. Dari jumlah itu satu unit belum beroperasi. Hasil pantauannya, kegiatan PKS masih berjalan normal. Begitupun, ia sering menyerukan kepada manajemen perkebunan yang memiliki PKS agar memperhatikan pengelolaan limbah, baik limbah cair, udara, maupun suara.
Kecuali itu, tegasnya, semua perkebunan swasta nasional di Aceh harus peduli dengan lingkungan sekitarnya. Kepedulian ini sudah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebuah perusahaan, termasuk kepedulian untuk memenuhi standar baku mutu, sehingga tidak menimbulkan pencemaran air, udara, dan suara yang bisa menyebabkan kerugian bagi lingkungan di sekitarnya. (saf/c37/ib/her)