9 Februari 2010, 12:11
Paripurna Proyek 2008 Ditunda
* Ketua DPRA: Gubernur Ingin Dengar Laporan Pansus
BANDA ACEH - Pimpinan DPR Aceh akhirnya memutuskan menunda sidang paripurna tentang pembahasan tunggakan pembayaran proyek 2008. Ketua DPR Aceh, Tgk Hasbi Abdullah mengatakan, penundaan sidang yang semula dijadwalkan berlangsung, Senin (8/2) kemarin, dilakukan atas atas permintaan Gubernur Irwandi Yusuf.
“Alasan Gubernur minta sidang paripurna itu ditunda karena ia ingin mendengar langsung laporan temuan Pansus I - VIII DPRA,” ujar Ketua DPRA, Drs H Hasbi Abdullah menjawab Serambi kemarin. Hasbi mengatakan, paripurna dengan materi mendengar laporan temuan Pansus I-VIII DPRA terhadap kinerja rekanan dan SKPA tentang tunggakan proyek APBA 2008 itu, ditunda sampai batas waktu yang akan ditentukan kembali.
Dikatakan, jadwal pelaksanaan paripurna pada, Senin (8/2), ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRA, pekan lalu. Setelah disepakati oleh anggota Bamus, kata Hasbi, jadwal tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Namun, Irwandi menyatakan pada tanggal tersebut ia tidak berada di Banda Aceh, karena dipanggil Presiden SBY. Di sisi lain, Gubernur Irwandi menyatakan ingin mendengar langsung laporan hasil temuan Pansus Dewan di lapangan. Usulan gubernur, lanjut Hasbi Abdullah, diakomodasi oleh anggota Bamus Dewan sehingga kemudian disepakati agar paripurna tersebut ditunda.
Ketua Fraksi Partai Aceh, Tgk Ramli yang ditanyai terpisah mengatakan, Dewan mengakomodasi permintaan gubernur itu supaya dalam sidang paripurna nanti, gubernur bisa mendengar langsung laporan hasil temuan Pansus I - VIII DPRA. Dia ntaranya, di lapangan masih banyak ditemukan realisasi fisik proyek tidak sesuai dengan realisasi fisik yang dilaporkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dalam dokumen yang disampaikannya kepada Pasus I - VIII.
Hal senada juga dilontarkan, Ketua Fraksi Gabungan PKS dan PPP, Fuadi Sulaiman dan anggota Mahyaruddin. Mereka berpendapat, Gubernur perlu mendengar langsung laporan hasil temuan Pansus Dewan terhadap kinerja rekanan dan SKPA tentang tunggakan proyek APBA 2008 yang persetujuan pembayaran bersyaratnya telah disetujui bersyarat oleh Dewan.
Hasil Pansus I - VIII DPRA itu, kata Fuadi Sulaiman, harus diparipurnakan sebagai pertanggungjawaban Pansus Dewan terhadap rakyat. “Pansus itu menggunakan uang rakyat, maka Dewan wajib mempertanggungjawabkannya dalam sidang paripurna. Selanjutnya, gubernur wajib mendengar dan menindaklanjuti hasil Pansus,” ujarnya.
Yunus Ilyas, dari Fraksi Demokrat juga sependapat bahwa Gubernur Irwandi harus mendengar langsung laporan Pansus tentang berbagai temuan di lapangan. Soalnya, kata Yunus, banyak proyek fisik yang diusul pembayarannya antara realisasi fisik yang terdapat dalam dokumen usulan pembayaran tak sesuai dengan fisik di lapangan.(her)
“Alasan Gubernur minta sidang paripurna itu ditunda karena ia ingin mendengar langsung laporan temuan Pansus I - VIII DPRA,” ujar Ketua DPRA, Drs H Hasbi Abdullah menjawab Serambi kemarin. Hasbi mengatakan, paripurna dengan materi mendengar laporan temuan Pansus I-VIII DPRA terhadap kinerja rekanan dan SKPA tentang tunggakan proyek APBA 2008 itu, ditunda sampai batas waktu yang akan ditentukan kembali.
Dikatakan, jadwal pelaksanaan paripurna pada, Senin (8/2), ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRA, pekan lalu. Setelah disepakati oleh anggota Bamus, kata Hasbi, jadwal tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Namun, Irwandi menyatakan pada tanggal tersebut ia tidak berada di Banda Aceh, karena dipanggil Presiden SBY. Di sisi lain, Gubernur Irwandi menyatakan ingin mendengar langsung laporan hasil temuan Pansus Dewan di lapangan. Usulan gubernur, lanjut Hasbi Abdullah, diakomodasi oleh anggota Bamus Dewan sehingga kemudian disepakati agar paripurna tersebut ditunda.
Ketua Fraksi Partai Aceh, Tgk Ramli yang ditanyai terpisah mengatakan, Dewan mengakomodasi permintaan gubernur itu supaya dalam sidang paripurna nanti, gubernur bisa mendengar langsung laporan hasil temuan Pansus I - VIII DPRA. Dia ntaranya, di lapangan masih banyak ditemukan realisasi fisik proyek tidak sesuai dengan realisasi fisik yang dilaporkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dalam dokumen yang disampaikannya kepada Pasus I - VIII.
Hal senada juga dilontarkan, Ketua Fraksi Gabungan PKS dan PPP, Fuadi Sulaiman dan anggota Mahyaruddin. Mereka berpendapat, Gubernur perlu mendengar langsung laporan hasil temuan Pansus Dewan terhadap kinerja rekanan dan SKPA tentang tunggakan proyek APBA 2008 yang persetujuan pembayaran bersyaratnya telah disetujui bersyarat oleh Dewan.
Hasil Pansus I - VIII DPRA itu, kata Fuadi Sulaiman, harus diparipurnakan sebagai pertanggungjawaban Pansus Dewan terhadap rakyat. “Pansus itu menggunakan uang rakyat, maka Dewan wajib mempertanggungjawabkannya dalam sidang paripurna. Selanjutnya, gubernur wajib mendengar dan menindaklanjuti hasil Pansus,” ujarnya.
Yunus Ilyas, dari Fraksi Demokrat juga sependapat bahwa Gubernur Irwandi harus mendengar langsung laporan Pansus tentang berbagai temuan di lapangan. Soalnya, kata Yunus, banyak proyek fisik yang diusul pembayarannya antara realisasi fisik yang terdapat dalam dokumen usulan pembayaran tak sesuai dengan fisik di lapangan.(her)