10 December 2009, 09:03

Menanggapi Hasan Basri M Nur

Bercelana Pendek ke Kantor

OPINI saudaraku Hasan Basri M. Nur (HBN) (Serambi, 4/12) berjudul “Bercelana Pendek ke Kantor” menurut saya terkesan imajiner, emosional dan tidak ada solusi.Itu kemudian yang menginpirasi saya untuk menanggapi beberapa bagian. Antara lain, pada akhir alinia pertama, HBN menulis “Apalagi jika mereka sanggup memberi argumentasi sesuai dengan isi kitab  kuning yang ditulis belasan abad lalu di dunia Arab”.  Juga pada alinia enam yang ditulis “tidak terlihat adanya upaya untuk melakukan penafsiran ulang terhadap dalil-dalil Islam yang ada”.

Alinea tujuh, HBN menulis “kita perlu mendorong agar DPRA secepatnya menyusun qanun tata cara berpakaian bagi kaum laki-laki dengan batasan aurat seperti disebutkan tadi (batasan aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut).”  Saya mengulang komentar Nurchalis Majid (almarhum). Katanya, kecerdasan pemikiran modern mendapat pengakuan yang lebih bila kecerdasan pemikiran intelektualnya tanpa meninggalkan pemikiran klasik (orang-orang terdahulu).

Kitab-kitab kuning yang sudah dihasilkan oleh para Ulama terdahulu tidak semudah seperti apa yang diduga. Misalnya mereka menetapkan hukum zina itu haram, dirajam bagi orang berzina muhshan, dicambuk bagi penzina yang belum kawin adalah kajiannya mulai mengumpul dalil dan mengkaji latar belakang sejarah dalil yang ada kaitan dengan hukum tersebut, tata bahasa, qaidah-qaidah, pemahaman makna dalil dan sampai kepada logikanya. Pada umumnya professor dibidang hukum Islam selalu mengutip pendapat Ulama-ulama terdahulu sebagai legitimasi dan kredibelitas

Islam telah memberi peluang kepada umatnya yang ulil albab dan ulil abshar agar mencoba dan berusaha untuk berimprovisasi tentang apa saja termasuk masalah-masalah hukum syar’i yang dhanni. Memang tidak ada larangan dan bahkan sunat mencoba berijtihad terhadap hukum yang tidak ada dalam Alquran dan hadis. Tentu bisa berijtihad ada kriterianya. Tapi jangan  coba-coba berijtihad (bekerja) seperti seorang tukang membangun sebuah gedung yang tidak didukung oleh peralatan sebagai instrument pendukung kerjanya. Sebab boleh jadi bangunan belum selesai sudah roboh. Ini masih mending karena tidak sempat roboh bersama penghuninya.

Bayangkan jika ada yang mencoba berijtihad hanya bermodal satu macam disiplin ilmunya. Katakan jika ada seorang mufassir modern hanya menguasai bahasa Arab saja atau ilmu lainnya tapi tidak lengkap, misalnya mentafsirkan ayat “Walaa taqrabuzzina” artinya: jangan kamu hampiri zina, dipahami dari tata bahasa Arab adalah yang dilarang sesuatu yang dekat dengan zina, tapi bukan zinanya yang dilarang, tukang mufassir yang keterbatasan peralatan ilmunya langsung menganggap bahwa zina boleh, karena tidak ada peralangan langsung pada kalimat zina tersebut.

Kalau harapan pak HBN agar ada mufassir seperti ini, dapat dipastikan ayat yang diperintahkan oleh Nabi kepada perempuan-perempuan mukmin untuk menutup auratnya mulai dari kepala sampai ke ujung kaki, akan ada tafsir yang lebih modern yaitu ayat tersebut diperintahkan untuk perempuan-perempuan Arab. sementara untuk perempuan Indonesia atau Aceh bebas auratnya karena tidak ada ayat atau hadis untuk orang-orang Indonesia. Mudah-mudahan dugaan ini salah.

Kalaupun ada mufassir yang perangkat berbagai kedisiplinan illmunya mumpuni, tetap tidak jauh perbedaan dengan hukum yang sudah ada, paling perbedaannya ada penambahan mekanime atau tata tertibnya, misalnya hukum rajam tetap hukuman mati dengan lemparan batu, maka pelaksanaan hukuman tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi alam UU di Indonesia. Formatnya harus didiskusikan secara matang dan mendalam. Kecuali mentafsir atau berijtihad hukum-hukum yang memang belum pernah ada itu hal yang wajar  untuk ditetapkan dari hasil ijtihadnya.

Tentang perbedaan pendapat para Ulama terdahulu itu memang ada. Namun mereka saling menghargai, namun perlu diketahui di antara perbedaan itu ada pendapat yang lebih masyhur dan otentik, kalau ada jembatan yang kuat dan kokoh kenapa harus melewati (menjalani) melalui jembatan (mazhab) yang rapuh, hati-hati bisa kecebur?

Aurat orang lelaki adalah antara pusat dan lutut. Ini ketentuan batas minimal. Masak disuruh makan satu sendok tidak boleh nambah dua sendok, ini keterlaluan lugunya.  Menjalani ketentuan ini sah-sah saja, bila hukum syariat mendapat dukungan dengan hukum adat  maka kombinasi dua hukum tersebut akan lebih elegan, apalagi saat dipadukan dengan nilai etika dan budaya yang tidak bertentangan dengan syariat  akan menjadi kandungan makrufan yang luar biasa. Janganlah ke kantor-kantor atau di tempat umum menggunakan celana pendek seperti anak TK atau SD sambil kejar-kejaran main ompimpak.      

Nah, jika telaah tulisan pak HBN secara keseluruhan, memang terlihat kekecewaannya terhadap kondisi Aceh tidak kunjung datang harapan rakyat agar Aceh bebas korupsi, kolusi, suap, transparansi, solidaritas social, kebersihan, kesehatan dan lain-lain. Keadaan keruntuhan mental dan moral di negeri ini pasti dapat dirasakan bersama, kekecewaan dan keprihatinan yang medalam. Hanya saja tulisan itu rasanya belum saatnya untuk mengatur qanun tentang birahi yang berujung pada rajam.

Bicara birahi berkait dengan nafsu. Alquran menggambarkan betapa bobroknya dan hancunya satu tatanan kehidupan akibat mental dan moralnya dikuasai oleh nafsu al lawwaamah. Nafsu ini lebih dominan (laammaratun bil-assuu’) ketimbang nafsu muthmainnah (personal bilio). Nafsu biangkeroknya segala sumber kejahatan, korupsi, kolusi, tidak sabar (tidak berbudaya antry), tidak mendapat pelayanan (custumer servis/ghairul ikram dhaifah) yang baik dan lain-lain.

Ketika DPRA periode 2004-2009, memprioritaskan salah satu perintah UUPA tentang pelaksanaan syariat yang sebagian pasal dari Qanun Jinayat yang sudah disahkan adalah hukum rajam, bukan berarti tidak beralasan. Sebab di Indonenesia tidak ada provinsi yang mendapatkan dukungan sesuai UU untuk menjalankan syariat Islam kecuali di Aceh. Sementara UU korupsi dan kolusi, UU kesehatan dan pelayanan, UU perekonomian dan perdagangan dan lain-lain itu sudah ada. Buat apa dibikin lagi menjadi Qanun yang kekuatan hukumnya lebih rendah dibandingkan dengan UU dan dianggap bertentangan dengan  aturan yang lebih tinggi? Menghasilkan sesuatu yang sudah ada adalah sia-sia (tahk-shilul hasil baathil).

Dalam metodelogi pemahaman hukum ada “malaa yudraku kulluh, laa yutraku kulluh” artinya jika tak mugkin dapat diselesaikan semua, maka selesaikan apa yang memungkinkan. Tentu ini sebagai jawaban ketika ada tudingan “kenapa Bupati atau kepala daerah lainnya tidak mengurus masalah sosial, kesehatan, korupsi dan lain-lain.

Sebenarnya ketika ada kepala daerah yang ingin melakukan komitmennya tentang syariat, tidak berarti dia meninggalkan atau melupakan tugas-tugas penting lainnya. itu bisa berjalan secara bersamaan. Jika tidak, untuk dinas-dinas, lembaga-lembaga terkait atau LSM-LSM yang dibenarkan oleh UU untuk mengontrol pelaksanaan pemerintahan dan memberi dukungannya sesuai harapan konstitusi.

Jika mau jujur siapapun yang bikin qanun tidak perlu dipersoalkan. Yang penting substansinya dapat bermanfaat dan perlindungan yang lebih umum. Inilah tujuan hukum dalam suatu kehidupan yang madani. Dalam syair yang ditulis Imam Syafi’i; “Contohlah sesuatu yang baik walaupun itu orang yang kamu benci”. Berbuatlah sesuatu yang diridhai Allah dan tanamkan niat yang ikhlas meskipun tantangan dan rintangan tak kunjung hilang.

* Penulis adalah alumnus Dayah Darussalam Labuhan Haji, mantan anggota DPRA, direktur kajian “Buket Eqra Kaway XVI”.